source:https://www.theindonesianinstitute.com/revisi-uu-ite-dan-kebebasan-berekspresi/
Baiklah pada hari ini, di hari berbahagia ini saya telah mendapatkan sebuah pembelajaran mengenai UU ITE di Universitas Jember. Berikut merupakan materi yang sudah saya dapatkan.
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
- Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M). Yang memiliki arti, koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University). Yang memiliki arti, perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.
Revolusi Industri
1 . INTER-OPERABILITAS:
2. TRANSPARANSI INFORMASI:
3. ASISTENSI TEKNOLOGI:
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Asistensi teknologi merujuk pada kapasitas teknologi dalam memberikan dukungan kepada manusia dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas yang mungkin sulit atau berbahaya bagi mereka. Contoh penerapan asistensi teknologi dapat ditemukan dalam dunia medis, di mana teknologi membantu dokter dalam menganalisis data medis yang rumit, dan juga dalam sektor industri, di mana penggunaan robot digunakan untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik yang besar, tanpa menghadirkan risiko keamanan bagi pekerja manusia.
4. SISTEM DESENTRALISASI:
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri. Sistem desentralisasi menekankan kemampuan mesin untuk secara otomatis melakukan banyak tugas serta membuat keputusan sendiri dalam konteks industri. Hal ini mengacu pada kemampuan perangkat untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya memerlukan campur tangan manusia. Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada jaringan blockchain yang beroperasi secara desentralisasi, di mana transaksi dijalankan dan diverifikasi oleh berbagai node di jaringan tanpa perlu adanya satu otoritas tunggal.
Generasi BB, X, M, Z, a
Perkembangan Kehidupan Digital
Revolusi Industri 4.0
Era Baru: Industrialisasi Digital
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:
Peluang:
Transformasi di Indonesia
- Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
- Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
Regulasi Teknologi Informasi (Cyber law)
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika Masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
Bagian UU ITE
Cakupan Materi UU ITE
- Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama domain
- HKI dan perlindungan hak pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
Perubahan pada UU ITE
- Menghindari multi tafsir.
- Menurunkan ancaman pidana.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan




No comments:
Post a Comment