Monday, November 11, 2024

UU ITE

 

source:https://www.theindonesianinstitute.com/revisi-uu-ite-dan-kebebasan-berekspresi/


Baiklah pada hari ini, di hari berbahagia ini saya telah mendapatkan sebuah pembelajaran mengenai UU ITE di Universitas Jember. Berikut merupakan materi yang sudah saya dapatkan.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan) 
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly factor of two per year. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL). Yang memiliki arti, kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.

  1. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M). Yang memiliki arti, koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.

  1. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University). Yang memiliki arti, perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.


Revolusi Industri

 


1 . INTER-OPERABILITAS:

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). Interoperabilitas merujuk pada kapasitas yang dimiliki oleh berbagai peralatan, mesin, sensor, dan individu untuk berkoneksi dan berkomunikasi dalam kerangka Internet of Things (IoT). Dalam konteks IoT, berbagai komponen dan entitas memiliki kemampuan untuk berbagi data, informasi, dan perintah melalui jaringan terhubung. Misalnya, dalam situasi rumah pintar, berbagai perangkat seperti lampu, termostat, kamera keamanan, dan peralatan lainnya dapat saling terhubung dan dikendalikan melalui satu jaringan, menciptakan pengalaman yang terintegrasi bagi pengguna.

2. TRANSPARANSI INFORMASI:

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.  Transparansi informasi merujuk pada kemampuan untuk menciptakan replika digital dari entitas fisik dan memberikan akses manusia ke seluruh replika tersebut. Dalam konteks teknologi modern, hal ini sering terwujud dalam konsep seperti digital twinning, di mana objek fisik direproduksi secara virtual. Sebagai contoh, dalam industri manufaktur, sebuah mesin di pabrik dapat memiliki versi virtual yang memungkinkan pemantauan dan analisis kinerja mesin secara real-time dari lokasi yang berjauhan.

3. ASISTENSI TEKNOLOGI:

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak    aman    untuk dikerjakan manusia. Asistensi teknologi merujuk pada kapasitas teknologi dalam memberikan dukungan kepada manusia dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas yang mungkin sulit atau berbahaya bagi mereka. Contoh penerapan asistensi teknologi dapat ditemukan dalam dunia medis, di mana teknologi membantu dokter dalam menganalisis data medis yang rumit, dan juga dalam sektor industri, di mana penggunaan robot digunakan untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik yang besar, tanpa menghadirkan risiko keamanan bagi pekerja manusia.

4. SISTEM DESENTRALISASI:

 Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.  Sistem desentralisasi menekankan kemampuan mesin untuk secara otomatis melakukan banyak tugas serta membuat  keputusan sendiri dalam konteks industri. Hal ini mengacu pada kemampuan perangkat untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya memerlukan campur tangan manusia. Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada jaringan blockchain  yang beroperasi secara desentralisasi, di mana transaksi dijalankan dan diverifikasi oleh berbagai node di jaringan tanpa  perlu adanya satu otoritas tunggal.


Generasi BB, X, M, Z, a


Perkembangan Kehidupan Digital 

Internet of thinks adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Internet of Things (IoT) adalah konsep inovatif yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar kita. Ini mencakup berbagai benda yang kita gunakan sehari-hari, seperti perangkat elektronik, peralatan rumah tangga, dan kendaraan, yang terhubung dan dapat berkomunikasi melalui internet. Ketika kita memikirkan tentang IoT, kita membayangkan masa di mana semua hal memiliki kemampuan untuk saling berbagi informasi, data, dan instruksi, membentuk jaringan yang terhubung di sekeliling kita.


Revolusi Industri 4.0


Saat ini, banyak aspek kehidupan manusia telah bergantung pada konektivitas internet dan era digital sebagai platform untuk berinteraksi dan melakukan transaksi. Perdagangan elektronik atau e-commerce telah mengubah cara kita berbelanja dan berjualan, memungkinkan kita untuk memperoleh beragam produk dan layanan melalui situs web dan aplikasi, semua ini dilakukan dari kenyamanan rumah, dengan akses yang lebih luas ke berbagai pilihan, serta kemampuan untuk menjalankan transaksi secara cepat dan efisien.

Era Baru: Industrialisasi Digital

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist). Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0:
  1. Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
  2. Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  3. Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber law)

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur bidang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. ITE dirancang untuk mengatur dan melindungi pengguna internet, mengatur keamanan informasi elektronik, serta menegakkan hukum dalam transaksi elektronik.
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika Masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.


Bagian UU ITE



Cakupan Materi UU ITE

  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  2. Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik 
  4. Transaksi elektronik 
  5. Nama domain 
  6. HKI dan perlindungan hak pribadi 
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

 Perubahan pada UU ITE

  1. Menghindari multi tafsir.
  2. Menurunkan ancaman pidana.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan



No comments:

Post a Comment