Sunday, December 8, 2024

IT FORENSIK

 

source: https://images.app.goo.gl/v5tUJboUW5pgNn4L7


Baiklah untuk pertemuan hari ini kita di anugerahi karena dapat mempelajari perihal IT Forensik di Universitas Jember

Berikut pemaparan materinya.

IT Forensics dalam Konteks Etika Profesi

Menurut Nelson, Phillips, dan Steuart (2019) dalam buku Guide to Computer Forensics and Investigations, IT Forensics adalah proses investigasi digital yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan bukti elektronik yang relevan dengan kasus hukum atau pelanggaran tertentu. Prinsip utamanya adalah menjaga integritas data dan mematuhi aturan hukum serta kode etik profesional.


Tahapan IT Forensics

Proses IT Forensics melibatkan beberapa tahapan utama, yaitu:

  1. Identifikasi
    • Menentukan perangkat atau sumber data yang relevan dengan kasus.
    • Mengidentifikasi jenis pelanggaran atau aktivitas yang dicurigai.
    • Contoh: Menganalisis log server dalam kasus kebocoran data perusahaan.
  2. Pelestarian (Preservation)
    • Mengamankan bukti digital agar tidak rusak, diubah, atau terhapus.
    • Membuat salinan (clone) dari data asli untuk analisis.
    • Alat yang sering digunakan: EnCase, FTK Imager.
  3. Analisis
    • Mencari pola atau informasi penting dari bukti digital.
    • Teknik yang digunakan meliputi:
      • Pemulihan file yang dihapus.
      • Analisis metadata (waktu akses, modifikasi).
      • Pelacakan aktivitas jaringan.
    • Contoh: Menemukan file rahasia yang diunggah tanpa izin oleh karyawan.
  4. Pelaporan
    • Menyusun hasil investigasi dalam format yang dapat dipahami oleh pihak hukum.
    • Laporan biasanya mencakup temuan utama, bukti pendukung, dan kronologi kejadian.
    • Penting untuk memastikan laporan transparan dan bebas dari bias.


Tantangan Etis dalam IT Forensics

Dalam praktiknya, IT Forensics menghadapi sejumlah tantangan etis yang membutuhkan perhatian serius, antara lain:

  1. Chain of Custody (Rantai Bukti)
    • Setiap bukti digital harus dilacak dan didokumentasikan dengan baik.
    • Jika bukti hilang atau rusak selama proses investigasi, validitasnya bisa dipertanyakan di pengadilan.
  2. Privasi Data
    • Investigator seringkali mengakses data sensitif milik individu atau organisasi.
    • Penggunaan data yang tidak relevan dengan kasus dapat melanggar privasi dan kode etik.
  3. Manipulasi Bukti
    • Integritas harus dijaga agar bukti tidak dimanipulasi untuk mendukung pihak tertentu.
    • Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
  4. Bias dalam Pelaporan
    • Investigator harus netral dan tidak memihak.
    • Laporan yang tidak obyektif dapat merusak kepercayaan publik dan kredibilitas profesional.
  5. Kepatuhan terhadap Hukum
    • Investigator harus memahami dan mematuhi peraturan seperti UU ITE di Indonesia, yang mengatur pelanggaran digital dan perlindungan data pribadi.
    • Pelanggaran hukum oleh investigator sendiri dapat menggagalkan kasus yang sedang ditangani.


Sebagai contoh, dalam kasus kebocoran data di perusahaan, seorang investigator mungkin menemukan file pribadi milik karyawan yang tidak relevan dengan investigasi. Dalam situasi ini, mereka harus menjaga privasi data tersebut dan tidak menggunakannya untuk tujuan lain. Jika investigator melanggar privasi tersebut, kredibilitas mereka sebagai profesional akan dipertanyakan.

  IT Forensics bukan hanya tentang mengungkap fakta, tetapi juga menjaga hak-hak individu yang terlibat. Seperti yang dikatakan oleh Nelson et al. (2019), "The role of computer forensics extends beyond uncovering evidence; it involves ensuring that ethical standards are upheld in every step of the investigation."

Dengan proses yang kompleks dan tanggung jawab besar, seorang profesional IT Forensics harus memiliki keterampilan teknis yang kuat serta komitmen pada etika dan hukum untuk menjamin bahwa keadilan ditegakkan tanpa melanggar hak siapa pun.


Wednesday, December 4, 2024

Cyber Crime

 

source: https://bif.telkomuniversity.ac.id/apa-itu-cyber-crime/


Baiklah di pertemuan etika profesi hari ini di Universitas Jember kita berkesempatan untuk mempelajari cyber crime, Berikut penjelasannya.


Pada saat ini, kemajuan teknologi informasi telah mencapai puncaknya, termanifestasi melalui perkembangan pesat fitur-fitur dalam teknologi digital, khususnya komputer berbasis internet. Dampaknya membuat dunia menjadi lebih terhubung dan terasa lebih kecil.


    Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah tindakan ilegal menggunakan pengetahuan mengenai teknologi komputer untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian perangkat komputer baik perangkat keras maupun perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal, dan pengubahan data. Tindakan-tindakan tidak benar tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung untuk mencari banyak keuntungan pribadi. Tentu saja tindakan ilegal tersebut akan merugikan banyak pihak yang bersangkutan seperti mengalami kerugian yang sangat besar.


Pola kejahatan berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi. Ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi 4, yaitu :

  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability. Informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy). Informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan.
  4. Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima tersebut.

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

  • Computer Network Break-Ins
  • Industrial Espionage
  • Software Piracy
  • Child Pornography
  • E-mail bombings
  • Password Sniffers
  • Spoofing
  • Credit Card Fraud

Jenis-jenis cyber crime yang ada dalam Perundang-undangan di Indonesia antara lain :

  • Illegal Access
  • Data Interface
  • System Interface
  • Illegal Interception
  • Data Theft
  • Data Leakage and Espionage
  • Misuse of Devices
  • Credit Card Fraud
  • Bank Fraud

    Sedangkan, untuk cyberspace atau dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang bnyak dipakai untuk keperluan komunikasi secara online. Dunia maya ini merupakan integritas dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat terhubung dan menyebar secara global. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai suatu imaginary location (tempat kegiatan elektronik dilakuakan) dan juga dapat menjadi sebuah massy virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer.


    Salah satu contoh Cyber Crime yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus pembobolan data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu dari serangkaian kasus cyber crime yang terjadi sepanjang tahun 2022. Bjorka, pelaku serangan tersebut, mencuri data registrasi kartu SIM milik Kominfo. Kasus ini terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo.


    Kominfo bertindak cepat memburu Bjorka, hal itu terbukti dengan pembentukan emergency respone team yang bertugas untuk menindaklanjuti serangan-serangan siber yang diterima beberapa waktu terakhir. Tim khusus ini terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN).


    Kasus ini bisa terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo, sehingga untuk mencegah kasus serupa terulang kembali maka Kominfo harus meningkatkan sistem keamanan server Kominfo.


HKI

 

Source: https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/


Alhamdulillah pada kesempatan ini kita bisa mempelajari tentang Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Jember berikut merupakan pemaparan materinya:HKI 


 

Sebelumnya, ada Dasar Hukum yang dipakai untuk referensi yakni :

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Ciptaan dan Produk Hak Terkait

HKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.


    Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HKI. Tujuan dari penerapan HKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


Hak Cipta terdapat pada UU Nomor 28 Tahun 2014.


  1. Hak Cipta : Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 
  2. Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama 0 sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 
  3. Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 
  4. Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
  5. Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Adapun masa pelindungan ciptaan, yaitu :

  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Selanjutnya adalah hak paten. Terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1.

  1. Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
  2. Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor : Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 
  4. Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka aktu dan syarat tertentu.
  5. Royalti : Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Merek, yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1.


  1. Merek : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  2. Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  3. Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  4. Hak atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah :

  1. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
  2. Memiliki kesamaan dengan merek yang sudah didaftarkan.
  3. Mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, dan khasiat suatu barang atau jasa.
  5. Tidak memiliki pembeda dengan merek lain.

Adapun pengajuan merek yang ditolak :

  1. Merek sudah didaftarkan oleh pihak lain.
  2. Merek terkenal milik pihak lain.
  3. Menyerupai merek terkenal tanpa perizinan.
  4. Merek tiruan.

    Contoh dari kasus pelanggaran HKI di Indonesia adalah kasus pelanggaran hak cipta Warkop DKI. Pada tahun 2021, grup lawak Warkopi yang dianggap mirip grup kawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (Warkop DKI) menjadi perbincangan publik. Warkopi yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago dianggap telah melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Warkop DKI. Selain memiliki hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi, Warkop DKI juga telah menjadi merek dagang. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pun telah menyatakan Warkopi melanggar hak cipta yang dimiliki Lembaga Warkop DKI selaku pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warkop DKI. Namun, permasalahan ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.



Sumber artikel : Kompas.com dengan judul "Contoh Kasus Hak Cipta" artikel sumber.Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  1. Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  2. Hak atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah :
  1. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
  2. Memiliki kesamaan dengan merek yang sudah didaftarkan.
  3. Mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, dan khasiat suatu barang atau jasa.
  5. Tidak memiliki pembeda dengan merek lain.
Adapun pengajuan merek yang ditolak :

Monday, November 11, 2024

UU ITE

 

source:https://www.theindonesianinstitute.com/revisi-uu-ite-dan-kebebasan-berekspresi/


Baiklah pada hari ini, di hari berbahagia ini saya telah mendapatkan sebuah pembelajaran mengenai UU ITE di Universitas Jember. Berikut merupakan materi yang sudah saya dapatkan.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan) 
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly factor of two per year. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL). Yang memiliki arti, kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.

  1. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M). Yang memiliki arti, koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.

  1. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University). Yang memiliki arti, perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.


Revolusi Industri

 


1 . INTER-OPERABILITAS:

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). Interoperabilitas merujuk pada kapasitas yang dimiliki oleh berbagai peralatan, mesin, sensor, dan individu untuk berkoneksi dan berkomunikasi dalam kerangka Internet of Things (IoT). Dalam konteks IoT, berbagai komponen dan entitas memiliki kemampuan untuk berbagi data, informasi, dan perintah melalui jaringan terhubung. Misalnya, dalam situasi rumah pintar, berbagai perangkat seperti lampu, termostat, kamera keamanan, dan peralatan lainnya dapat saling terhubung dan dikendalikan melalui satu jaringan, menciptakan pengalaman yang terintegrasi bagi pengguna.

2. TRANSPARANSI INFORMASI:

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.  Transparansi informasi merujuk pada kemampuan untuk menciptakan replika digital dari entitas fisik dan memberikan akses manusia ke seluruh replika tersebut. Dalam konteks teknologi modern, hal ini sering terwujud dalam konsep seperti digital twinning, di mana objek fisik direproduksi secara virtual. Sebagai contoh, dalam industri manufaktur, sebuah mesin di pabrik dapat memiliki versi virtual yang memungkinkan pemantauan dan analisis kinerja mesin secara real-time dari lokasi yang berjauhan.

3. ASISTENSI TEKNOLOGI:

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak    aman    untuk dikerjakan manusia. Asistensi teknologi merujuk pada kapasitas teknologi dalam memberikan dukungan kepada manusia dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas yang mungkin sulit atau berbahaya bagi mereka. Contoh penerapan asistensi teknologi dapat ditemukan dalam dunia medis, di mana teknologi membantu dokter dalam menganalisis data medis yang rumit, dan juga dalam sektor industri, di mana penggunaan robot digunakan untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik yang besar, tanpa menghadirkan risiko keamanan bagi pekerja manusia.

4. SISTEM DESENTRALISASI:

 Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.  Sistem desentralisasi menekankan kemampuan mesin untuk secara otomatis melakukan banyak tugas serta membuat  keputusan sendiri dalam konteks industri. Hal ini mengacu pada kemampuan perangkat untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya memerlukan campur tangan manusia. Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada jaringan blockchain  yang beroperasi secara desentralisasi, di mana transaksi dijalankan dan diverifikasi oleh berbagai node di jaringan tanpa  perlu adanya satu otoritas tunggal.


Generasi BB, X, M, Z, a


Perkembangan Kehidupan Digital 

Internet of thinks adalah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Internet of Things (IoT) adalah konsep inovatif yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar kita. Ini mencakup berbagai benda yang kita gunakan sehari-hari, seperti perangkat elektronik, peralatan rumah tangga, dan kendaraan, yang terhubung dan dapat berkomunikasi melalui internet. Ketika kita memikirkan tentang IoT, kita membayangkan masa di mana semua hal memiliki kemampuan untuk saling berbagi informasi, data, dan instruksi, membentuk jaringan yang terhubung di sekeliling kita.


Revolusi Industri 4.0


Saat ini, banyak aspek kehidupan manusia telah bergantung pada konektivitas internet dan era digital sebagai platform untuk berinteraksi dan melakukan transaksi. Perdagangan elektronik atau e-commerce telah mengubah cara kita berbelanja dan berjualan, memungkinkan kita untuk memperoleh beragam produk dan layanan melalui situs web dan aplikasi, semua ini dilakukan dari kenyamanan rumah, dengan akses yang lebih luas ke berbagai pilihan, serta kemampuan untuk menjalankan transaksi secara cepat dan efisien.

Era Baru: Industrialisasi Digital

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist). Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0:
  1. Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
  2. Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  3. Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber law)

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur bidang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. ITE dirancang untuk mengatur dan melindungi pengguna internet, mengatur keamanan informasi elektronik, serta menegakkan hukum dalam transaksi elektronik.
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika Masyarakat.
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.


Bagian UU ITE



Cakupan Materi UU ITE

  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  2. Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik 
  4. Transaksi elektronik 
  5. Nama domain 
  6. HKI dan perlindungan hak pribadi 
  7. Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

 Perubahan pada UU ITE

  1. Menghindari multi tafsir.
  2. Menurunkan ancaman pidana.
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan



Cyber Ethic

 

source:https://yoursay.suara.com/news/2021/01/29/132133/problematika-cyber-ethics-di-indonesia


Pada hari ini di Universitas Tercinta kita UNEJ kita mempelajari soal Cyber ethic yang akan saya jabarkan di bawah ini.


Pengertian Cyber Ethic

Cyber Ethic pada dasarnya adalah tentang bagaimana berperilaku etis di dunia maya. Cyber Ethic juga dapat diartikan sebagai aturan tidak tertulis di dunia maya dan TI. Peraturan-peraturan ini disepakati bersama untuk menjaga interaksi antar pengguna teknologi informasi. Belum ada batasan yang jelas dan semakin luasnya teknologi informasi telah memberikan kebebasan bagi penggunanya  untuk berekspresi. Namun hal ini tentu saja berdampak terutama pada pengguna lainnya. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, UU ITE, dibuat.

Perkembangan Teknologi Informasi

Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, memiliki dampak yang signifikan terhadap etika di dunia maya yaitu dapat diakses dengan mudah kapan saja dan dimana saja. Kemudahan tersebut tentu saja menambah pengguna yang tentunya akan berinteraksi dengan bebas. Masalah tersebut harus ditangani oleh etika dalam penggunaan teknologi yaitu Cyber Ethic. 

Dunia Maya

Cyberspace atau dunia maya identik dengan Internet. Dunia maya beroperasi secara virtual, selalu berkembang pesat, tidak mempunyai batas wilayah dan informasi di dunia maya bersifat publik. Dysson (1994) mengemukakan cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik, atau elektromagnetik waves. Artinya, tidak ada seorang pun yang mengetahui secara pasti apa cakupan fisik dari Internet. Di masa lalu, populasi pengguna Internet masih relatif kecil, dan pengguna memahami aturan dan etika meskipun tidak tertulis. Namun, kini semakin banyak orang yang menggunakan Internet, budaya, kepribadian, dan usia yang berbeda pun menggunakan Internet.

Netiquette/Netiket

Menyertakan networks dan etiqutte dunia maya pada hakikatnya adalah petunjuk tentang bagaimana berperilaku dan berperilaku sesuai dengan aturan normatif lingkungan Internet. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, akan berguna dan membantu untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa menghadapi masalah atau kesalahpahaman dengan orang lain. Peraturan ini berlaku dimanapun di dunia agar pengguna internet dapat berinteraksi dengan bebas. Siapa pun yang merasa menjadi bagian dari komunitas di Internet harus menghormati kode etik yang berlaku di lingkungan ini.


Aturan Netiket

Pentingnya Cyber Ethic

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis, seperti iseng melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan adanya pengguna atau penghuni  baru di dunia maya tersebut.



Freedom Of Expression



Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A. S. diadopsi untuk menjalin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapannya membahayakan orang lain, membuat pernyataan fakta yang salah dan merugikan orang lain, dan juga penghinaan.

Controlling Access Informasi di Internet


Beberapa control yang dilakukan:

  1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
  2. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

Cyber Crime

Cyber crime adalah salah satu contoh permasalahan dalam cyber ethic.  Cyber crime adalah kejahatan atau kriminalitas dalam dunia maya terutama internet. Beberapa kasus cyber crime adalah gadget tersadap, pencurian data, penyebaran hoax, dan juga penghinaan nama baik sesorang melalui internet. Pelanggar cyber ethic dapat mendapat sanksi berupa pidana apabila pelanggaran yang dilakukan tertulis dalam peraturan tentang cyber ethic seperti contohnya  UU ITE. Cara mengatasi cyber crime tersebut adalah dengan:
  1. Tingkatkan kesadaran diri dan pandai memilih informasi yang baik dan benar.
  2. Meningkatkan perlindungan pada perangkat atau gadget.
  3. Meningkatkan pemahaman pentingnya cyber ethic.
  4. Adanya undang-undang seperti UU ITE yang akan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar cyber ethic.

Perkembangan dunia maya yang luas dan juga tidak adanya batasan yang jelas membuat pengguna internet dapat berinteraksi dengan bebas. kebebasan tersebut dapat menimbulkan dampak positif seperti mudahnya akses informasi yang tentu membantu penggunanya. Namun, dampak negatif seperti cyber crime dapat saja terjadi di dunia maya. Oleh karena itu, meskipun tidak tertulis, adanya cyber ethic atau cara beretika saat kita berada di dunia maya sangatlah penting untuk mengantisipasi terjadinya cyber crime.

Nah, itu tadi adalah materi Cyber Ethic yang penting untuk dipelajari terutama bagi mahasiswa ilmu komputer agar dapat mengetahui etika yang ada pada dunia maya. Sangat menarik bukan? Semoga apa yang saya tulis di blog ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Terima kasih.

Wednesday, October 30, 2024

Etika Bisnis

 

source:https://mufdana.muf.co.id/berita/2023/03/etika-bisnis-pengertian-tujuan-prinsip-contoh-penerapan/
Definisi dan Prinsip-prinsip Etika Bisnis


   Baiklah kita bertemu lagi disini di Universitas Jember  di mata kuliah etprof dimana disini saya akan memaparkan resume materi tentang etika bisnis.
 
Etika bisnis merupakan dasar moral yang mengarahkan perilaku individu dan organisasi dalam dunia usaha. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis, perusahaan dapat membangun kepercayaan, integritas, dan keberlanjutan yang solid. Etika bisnis mencakup standar perilaku yang diakui dalam dunia usaha. Prinsip-prinsip utama meliputi:

Kejujuran: Menghindari penipuan, manipulasi, dan ketidakjujuran dalam transaksi serta komunikasi.
Keadilan: Memperlakukan semua pihak secara adil dan setara, tanpa diskriminasi.
Integritas: Menunjukkan konsistensi antara kata dan tindakan, serta berpegang pada nilai-nilai etika.
Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan serta mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan.

Pentingnya Etika Bisnis dalam Dunia Usaha

    Etika bisnis berperan penting dalam membangun kepercayaan dan reputasi positif perusahaan, yang esensial untuk kesuksesan jangka panjang. Beberapa manfaat utama dari etika bisnis adalah:

Meningkatkan Kepercayaan: Membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan, mitra, dan investor.
Memperkuat Reputasi: Menciptakan citra positif di mata publik.
Membangun Keunggulan Kompetitif: Menjadi pembeda di tengah persaingan bisnis.
Mendorong Keberlanjutan: Menjalankan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

CSR adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi dengan etis dan bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan dan lingkungan:

Lingkungan: Menerapkan praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Sosial: Memperhatikan kesejahteraan karyawan, masyarakat, dan konsumen.
Ekonomi: Menjalankan bisnis secara etis dan transparan, serta menciptakan nilai tambah.

Etika dalam Praktik Bisnis: Studi Kasus

    Studi kasus menjadi alat efektif untuk memahami penerapan etika bisnis:

Kasus Penipuan Konsumen: Menjual produk yang tidak sesuai deskripsi.
Solusi: Menjalankan bisnis dengan jujur dan transparan.
Kasus Korupsi: Memberikan suap untuk keuntungan.
Solusi: Menerapkan kode etik yang tegas.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memperlakukan karyawan dengan adil.

Kepemimpinan Etis dan Pengambilan Keputusan

  zPemimpin etis berperan penting dalam menciptakan budaya organisasi yang etis:

Identifikasi Masalah: Mengenali masalah etika yang dihadapi.
Kumpulkan Informasi: Memahami konteks masalah.
Tetapkan Opsi: Mengidentifikasi solusi yang mungkin.
Evaluasi Opsi: Mempertimbangkan dampak terhadap pemangku kepentingan.
Buat Keputusan: Mengambil keputusan yang etis dan bertanggung jawab.

Etika Bisnis dalam Persaingan Usaha

Persaingan yang sehat didasarkan pada etika:

Persaingan Adil: Berkompetisi secara sehat tanpa taktik curang.
Kejujuran: Menghindari penipuan.
Hormat: Menghormati hak dan kepentingan pesaing.
Transparansi: Bersikap terbuka dalam aktivitas bisnis.

Contoh Etika Bisnis

Mengingat nama orang lain.
Menggunakan sikap tubuh yang baik.
Mengucapkan maaf, tolong, dan terima kasih.
Memakai pakaian yang rapi.
Menggunakan bahasa yang sopan.

Etika Bisnis dan Budaya Organisasi

Budaya organisasi yang kuat mendorong perilaku etis:

Kode Etik: Membuat kode etik yang jelas.
Pelatihan Etika: Meningkatkan kesadaran tentang etika bisnis.
Sistem Pelaporan: Memfasilitasi pelaporan pelanggaran etika.
Reward dan Sanksi: Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai perilaku.

Implementasi Etika Bisnis: Tantangan dan Solusi

Menghadapi tantangan seperti tekanan persaingan dan kurangnya kesadaran etika:

Identifikasi Tantangan: Mengenali tantangan etika.
Cari Solusi: Mengembangkan solusi efektif.
Kepemimpinan Etis: Peran pemimpin dalam mendorong perilaku etis.

Pengalaman Menjaga Kejujuran dalam Komunikasi

Saya memiliki teman yang menceritakan pengalamannya sebagai mahasiswa bisnis. Selama magang di sebuah perusahaan startup, dia menyadari pentingnya etika bisnis. Dalam tugasnya membantu tim pemasaran, mereka dihadapkan pada dilema etis saat mempromosikan produk baru, di mana informasi yang diberikan tidak sepenuhnya akurat dan berisiko menyesatkan konsumen.

Langkah yang Diambil:

Diskusi dengan Tim: Dia mengajak tim untuk mendiskusikan informasi yang kurang tepat. Mereka sepakat bahwa kejujuran harus diutamakan.
Mengusulkan Revisi: Dia mengusulkan revisi konten promosi agar lebih transparan dan menyampaikan manfaat produk secara akurat.
Mendapat Persetujuan: Hasil revisi dibawa ke atasan untuk mendapatkan persetujuan.
Pelajaran yang Dipetik:

Dengan bersikap jujur, mereka berhasil membangun kepercayaan konsumen dan menjaga reputasi perusahaan.
Pentingnya kolaborasi dan komunikasi untuk menemukan solusi etis.
Dukungan pemimpin tim terhadap keputusan etis menginspirasi untuk selalu mengutamakan integritas.
Pengalaman ini mengajarkan bahwa meskipun ada tekanan, mematuhi prinsip etika bisnis adalah kunci untuk kesuksesan berkelanjutan.


Kesimpulan: 

Penguatan etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Melalui penerapan etika bisnis, perusahaan dapat membangun kepercayaan, reputasi, dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

Wednesday, October 9, 2024

SERTIFIKASI IT

 


  Hai bersama aku lagi disini kita hari ini di Universitas Jember  disini kita akan membahas apa itu sertifikasi IT dan manfaat nya.
  Sertifikasi profesi adalah: sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapat peningkatan kompetensi.
  Istilah ini sering di gunakan untuk memberikan pernyataan bahwa orang yang memikiki sertifikasi memikiki kinerja dan skill yang sudah di labeli atau sudah di buktikan dengan sertifikat yang membuat orang itu memiliki kualifikasi tinggi untuk tugas itu.

Kenapa sertifikasi itu penting:
  • Membantu orang mengisi posisi kerja yang sedang terbuka
  • kebanyakan perusahaan ada staff it yang bersertifikat
  • sertifikasi it membuat pekerja menjadi lebih baik
  • sertifikasi it berkembang ke ranah yang positif
  • belajar sendiri itu tidak cukup
Terus apa benefit dari sertifikasi IT bagi individunya?:
  • Sertifikasi IT membuat anda terpisah dari kandidat yang bersaing di pasar kerja kompetitif
  • mendapat sertifikasi IT (terbaru) menjadi bukti anda memiliki skill yang berkembang di dunia yang perkembangannya sangat cepat ini
  • memberi nominal gaji yang lebih tinggi dari pada pekerja yang tidak punya
  • memberi rasa hormat dan kredibilitas diantara rekan kerja dan atasan
  • mengorbankan waktu di sertifikasi IT membuktikan dedikasi anda di bidang IT
  • IT profesional membuat anda membuka aksess ke kokunitas profesi sejenis yang kemungkinan membuka pintu kerjasama di pekerjaan.

Nah sekarang benefit untuk perusahaannya:
  • 75% manajer IT yakin sertifikasi penting bagi kinerja tim
  • membuat perusahaan bisa menjadikan itu sebagai investasi,mempromosikan mempertahan kan karyawan yang layak
  • sertifikasi IT akan meningkatkan pelayanan yang di tawarkan kepada pengguna jasa IT
  • Teknisi yang bersertifikat melaksanakan tugas secara lebih konsisten, dan meningkatkan kehandalan IT organisasi

source:https://mmp.unej.ac.id/mod/resource/view.php?id=425089

Sekian dari saya terimakasih.